Utang Tak Kunjung Dilunasi, Basri Jual Rumah Mantan Istri si Pengutang

Regional

Utang Tak Kunjung Dilunasi, Basri Jual Rumah Mantan Istri si Pengutang

Muchlis Abduh - detikKalimantan
Senin, 20 Apr 2026 18:30 WIB
Abdul Basri masuk DPO usai jual rumah orang tanpa izin di Enrekang.
Foto: Abdul Basri masuk DPO usai jual rumah orang tanpa izin di Enrekang. (dok. istimewa)
Enrekang -

Gara-gara masalah utang, seorang pria bernama Abdul Basri (30) nekat menjual rumah orang lain. Rumah tersebut atas nama Sriayu Wulandari, sementara yang punya utang ke Basri adalah mantan suaminya.

Kasus ini terjadi di Desa Banti, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dilansir detikSulsel, mantan suami Sriayu pernah meminjam uang Rp 6 juta ke Basri saat mereka masih berstatus suami istri.

"Iya, ini ada kasus pencurian rumah atau menjual rumah tanpa sepengetahuan korban," jelas Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Basri menjual rumah korban pada Juni 2025. Rumah kayu tersebut dijual tanpa sepengetahuan Sriayu.

"Kejadiannya Juni tahun lalu (2025). Jadi ini pelaku diduga sebagai pihak yang pertama kali menjual rumah kayu milik korban kepada pihak lain tanpa hak dan tanpa seizin pemilik sah," beber Herman.

"Informasi sementara, yang punya utang itu mantan suami pelapor. Itu kan pelapor dan suaminya sudah tidak sama lagi itu (cerai). Sekitar Rp 6 juta itu utangnya (mantan suami)," lanjutnya.

Atas kejadian ini, Abdul Basri ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah memanggil Basri beberapa kali untuk penyelidikan, tetapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Saat ini Basri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Herman mengatakan tersangka diduga sengaja menghindar tanpa alasan. Padahal menurutnya, jika pelaku bersikap kooperatif, maka permasalahan utang Rp 6 juta tersebut juga bisa ditangani.

"Pelaku sudah tersangka. Penetapan status DPO dilakukan setelah terlapor beberapa kali dipanggil secara patut oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Selain itu, terlapor juga tidak berada di alamat tempat tinggalnya dan diduga sengaja menghindari proses hukum," ujar Herman.

Baca selengkapnya di detikSulsel.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads