Mantan Guru MTs Tawarkan Jasa 'Oral Seks', Diduga Idap HIV

Jabodetabek

Mantan Guru MTs Tawarkan Jasa 'Oral Seks', Diduga Idap HIV

Isal Mawardi - detikKalimantan
Selasa, 31 Mar 2026 09:10 WIB
STD Blood Tests
Ilustrasi HIV. Foto: thinkstock
Tangerang Selatan -

Seorang pria membuat heboh setelah menyebarkan brosur yang menawarkan jasa 'oral seks' di Tangerang Selatan, Banten. Pria tersebut diketahui merupakan guru sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan kini telah diberhentikan karena kasus ini.

Dilansir detikNews, dalam postingan viral di media sosial, terlihat pelaku membagikan brosur yang memuat informasi tentang tarif 'jasa oral seks' serta beragam 'pekerjaan'. Harga untuk pelajar sebesar Rp 20 ribu, mahasiswa Rp 50 ribu, dan dewasa Rp 100 ribu. Terdapat kontak pelaku di dalamnya.

Brosur tersebut dibagikan di Jalan Batam, Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang pada Kamis (26/3) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Kapolsek Pamulang AKP Galih Febri Sapura mengatakan saksi yang merupakan warga kompleks setempat mengaku didatangi oleh pelaku ketika sedang membeli bakso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya ada seseorang yang tidak dikenal tiba-tiba menghampiri warga tersebut sambil menawarkan dan memberikan sebuah lembaran yang tertuju mengenai berhubungan seks dengan sesama jenis," beber Galih, Senin (30/3/2026).

Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi. Sementara saksi langsung memberitahukan kejadian ini kepada keluarganya sendiri. Saksi yang merasa kesal sempat mencoba memancing si pelaku untuk datang kembali ke lokasi di mana dia memberikan brosur tersebut. Setelah bertemu kembali, saksi menegur pelaku dan menggeledah barang miliknya.

"Si pelaku sempat dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangan dan dimediasi hingga dibuat video rekaman perjanjian agar si pelaku tidak berbuat aksi seperti itu di setiap wilayah mana pun," lanjut Galih.

Pelaku diketahui berinisial IK. Ia yang merupakan guru di sebuah MTs di Depok sempat dipanggil kepala sekolah dan dimintai keterangan terkait video penawaran brosur tersebut. Kemudian IK dijatuhi sanksi PHK.

"Kemudian, dari pihak sekolah langsung memanggil pelaku yang menjabat operator dan guru di MTs dan langsung disanksi PHK dengan Surat Keputusan Nomor 398/539/MTs.i/S/III/2026 Ditetapkan di Depok tanggal 27 Maret 2026," kata Galih.

Sementara itu, Kepala MTs yang bersangkutan, Eka Fajriati, mengatakan IK pernah mengaku mengidap HIV sejak 2014. Eka memastikan tidak ada guru atau murid yang jadi korban atau berhubungan dengan IK.

"Sesuai pengakuan IK dengan Pak Jarkasih, bahwa benar jika yang bersangkutan terjangkit HIV dari tahun 2014," kata Eka melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).

"Tidak ada (guru dan murid yang jadi korban IK), dan menurut pengakuan yang bersangkutan juga tidak pendekatan sama sekali dengan murid di sekolah," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads