Sebuah perusahaan bernama PT Gala Bumiperkasa (GBP) dikenakan denda sebesar Rp 214.683.390.950 karena melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara tidak jujur. Pengadilan Negeri Surabaya menilai PT GBP dengan sengaja melakukan itu.
"Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan terhadap pelanggaran yang merugikan pendapatan negara," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Samingun dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Denda tersebut merupakan dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp 107.341.695.475. Tak cuma denda, Pengadilan Negeri Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samingun menjelaskan putusan itu merupakan puncak dari proses penanganan perkara yang menghadapi berbagai tantangan. Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
Terlepas dari itu, proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan. Hal ini berkat hasil kerja sama erat dan kolaborasi yang dilakukan antara DJP Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Samingun, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.
Baca artikel selengkapnya di sini.
