Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar Polresta Samarinda bersama polsek jajaran, meringkus 89 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar mengatakan operasi yang dilaksanakan berlangsung selama tiga pekan, mulai 18 Februari hingga 10 Maret 2026.
"Operasi ini bertujuan untuk membersihkan berbagai penyakit masyarakat dan kejahatan yang meresahkan warga, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya saat rilis di halaman Mapolresta Samarinda, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan dalam operasi tersebut polisi menargetkan berbagai tindak pidana konvensional seperti pencurian, premanisme, penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam, perjudian, hingga peredaran minuman keras tanpa izin. Selama pelaksanaan operasi, Polresta Samarinda dan polsek jajaran mengungkap 48 kasus tindak pidana. Rinciannya terdiri dari 22 kasus pencurian, 21 kasus penyalahgunaan senjata tajam, 3 kasus premanisme, serta 2 kasus perjudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap 11 kasus yang terdiri dari 4 kasus pencurian dan 7 kasus penyalahgunaan senjata tajam. Sementara itu, Polsek Sungai Pinang mengungkap 8 kasus dengan rincian 6 pencurian dan 2 penyalahgunaan senjata tajam. Polsek Samarinda Kota mengungkap 7 kasus yang terdiri dari 2 pencurian, 2 premanisme, 3 penyalahgunaan senjata tajam, serta 1 perjudian.
Kemudian Polsek Samarinda Seberang mengungkap 6 kasus yang terdiri dari 3 pencurian, 2 penyalahgunaan senjata tajam, dan 1 premanisme. Selanjutnya Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Sungai Kunjang masing-masing mengungkap 5 kasus yang terdiri dari 3 pencurian dan 2 penyalahgunaan senjata tajam.
Adapun Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengungkap 4 kasus dengan rincian 1 pencurian, 2 penyalahgunaan senjata tajam, dan 1 perjudian. Sedangkan Polsek Palaran mengungkap 2 kasus yang terdiri dari 1 pencurian dan 1 premanisme.
"Serta juga menyelesaikan beberapa kasus pencurian helm di sejumlah lokasi melalui mekanisme restorative justice setelah korban memilih berdamai dan meminta barangnya dikembalikan," lanjutnya.
Di samping pengungkapan kasus pidana, polisi juga menindak 31 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang seluruhnya terkait penjualan minuman keras tanpa izin. Rinciannya, Polresta Samarinda 7 kasus, Polsek Sungai Pinang 9 kasus, Polsek Samarinda Kota 8 kasus, Polsek Samarinda Seberang 2 kasus, Polsek Samarinda Ulu 2 kasus, Polsek Sungai Kunjang 1 kasus, sementara Polsek Kawasan Pelabuhan nihil dan Polsek Palaran 2 kasus.
Hendri menambahkan dari total 89 tersangka, sebanyak 58 orang terkait kasus tindak pidana, sedangkan 31 orang lainnya merupakan tersangka kasus tipiring.
"Dari 31 tersangka tipiring tersebut, 29 orang laki-laki dan 2 orang perempuan," katanya.
Polisi juga mencatat sejumlah modus kejahatan yang digunakan para pelaku. Di antaranya membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin sebanyak 17 kasus, pencurian di tempat terbuka 9 kasus, serta masuk ke rumah atau kos dalam keadaan tidak terkunci sebanyak 5 kasus.
Selain itu terdapat modus perjudian 2 kasus, pemerasan dengan dalih premanisme 2 kasus, mengaku sebagai teknisi untuk mencuri kabel 2 kasus, serta sejumlah modus lain seperti pembobolan bangunan, pengancaman menggunakan senjata tajam, hingga penganiayaan dalam kondisi mabuk.
"Diharapkan operasi tersebut dapat menekan angka kriminalitas serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," tutupnya.
