Rizky Kabah (Riezky Kabah) divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (23/2/2026). Ia merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak,
Perkara ini bermula dari unggahan video Rizky yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Video tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Dayak di Kalbar.
Rizky Kabah kemudian dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Ia lalu dijadikan tersangka oleh Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Oktober 2025. Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis 2 Tahun Penjara-Denda Rp 50 Juta
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. "Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, kreator konten asal Pontianak itu dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," terang Majelis Hakim.
"Saudara terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku bagi penuntut umum," imbuhnya.
Simak Video "Menemukan Lulur Alami dari Daun Aras di Kalimantan Barat"
(sun/des)