Banyak Tinggalkan Sampah, PKL Buah di Tarakan Dirazia Satpol PP

Banyak Tinggalkan Sampah, PKL Buah di Tarakan Dirazia Satpol PP

Oktavian Balang - detikKalimantan
Sabtu, 24 Jan 2026 15:59 WIB
Personel Satpol PP Tarakan mengangkut gerobak milik PKL buah musiman. (dok Satpol PP Tarakan.
Foto: Personel Satpol PP Tarakan mengangkut gerobak milik PKL buah musiman. (dok Satpol PP Tarakan.
Tarakan -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL), Sabtu (24/1/2026) dini hari. Operasi yang menyasar pedagang buah musiman di beberapa titik.

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Tarakan, Marzuki mengatakan, titik yang menjadi sasaran adalah Kecamatan Tarakan Tengah dan Tarakan Barat. Penertiban dilakukan karena banyaknya keluhan terkait sampah dan penggunaan fasilitas umum (fasum).

Adapun penertiban digelar mulai pukul 00.30 hingga 03.30 Wita untuk menghindari gesekan fisik dan gangguan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Target kita adalah PKL musiman yang lagi marak. Masalah utamanya ada tiga, pelanggaran berjualan di fasum, sampah kulit buah yang berserakan, dan kebiasaan meninggalkan barang dagangan seperti tenda atau rombong setelah berjualan," ujar Marzuki saat dikonfirmasi detikKalimantan, Sabtu (24/1/2026).

Dalam penyisiran yang dilakukan di sepanjang jalan Mulawarman, Yos Sudarso, hingga Jenderal Sudirman itu, petugas mendatangi lapak-lapak yang ditinggal pemiliknya. Pihaknya mengangkut berbagai perlengkapan jualan yang ditinggalkan di pinggir jalan, mulai dari rak, jempol, hingga gerobak.

"Kalau barang bukti lumayan banyak, satu truk penuh lah malam itu. Ada sekitar 30 titik yang kita tempeli stiker peringatan, dan beberapa rombong (gerobak) di Tarakan Barat kita angkut," jelasnya.

Sementara bagi lapak yang ditempeli stiker, Satpol PP memberikan batas waktu tegas. Para pedagang diminta menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kecamatan masing-masing dalam waktu 3x24 jam.

"Kami memberi batas waktu tegas bagi lapak yang telah ditempeli stiker. Di stiker itu jelas, kita kasih tenggat waktu tiga hari. Jika tidak datang menghadap atau masih membandel, kita akan lakukan tindakan non-yustisi, barang-barang akan kita tertibkan paksa," tegas Marzuki.

Marzuki juga menjawab sorotan netizen terkait PKL di area Lapangan Tenis Indoor Keramat yang dinilai tidak tersentuh. Ia menegaskan lokasi tersebut memiliki skema penanganan berbeda.

"Itu rencananya mau direlokasi sesuai arahan Wali Kota, koordinasinya nanti dengan pihak kecamatan. Jadi bukan dibiarkan," pungkasnya.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads