50 Ribu Ton Batu Bara Ilegal Temuan ESDM di Kukar Bakal Dilelang

50 Ribu Ton Batu Bara Ilegal Temuan ESDM di Kukar Bakal Dilelang

Heri Purnomo - detikKalimantan
Rabu, 21 Jan 2026 11:01 WIB
50 ribu ton batu bara tak bertemuan ditemukan
Penemuan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara. Foto: Dok. Ditjen Gakkum Kementerian ESDM
Kutai Kartanegara -

Batu bara ilegal seberat total 50.000 ton yang ditemukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di jalur Sungai Mahakam wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, disita negara. Puluhan ribu ton batu bara ini rencananya dilelang setelah melalui sejumlah proses.

Dilansir detikFinance, Kementerian ESDM telah menyita tumpukan atau stockpile batu bara itu menjadi aset negara. Dirjen Gakkum ESDM Jeffri Huwae mengatakan tumpukan batu bara itu merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang.

"Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," ungkapnya dalam keterangan, Selasa (20/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik yang berbeda. Lokasinya tersebar di pelabuhan khusus barang tambang atau jetty batu bara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan selama dua hari, 14-15 Januari 2026. Selanjutnya Ditjen Gakkum Kementerian ESDM akan melakukan penelusuran terkait asal-usul batu bara tersebut. Sejauh ini, belum diketahui siapa pemilik hasil tambang ini. Sehingga bisa dikatakan, batu bara ini tak bertuan.

Kementerian ESDM juga akan melakukan penilaian terkait kuantitas dan kualitas batu bara tersebut. Mereka akan menggandeng pihak independen, dalam hal ini surveyor, serta instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil proses penelusuran dan penilaian tersebut, batu bara yang telah disita kemudian akan dilelang. Jeffri mengatakan hasil lelang akan jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM.

"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM," terangnya.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads