Selebgram Inara Rusli kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Inara menyatakan ingin bertemu langsung dengan Wardatina Mawa untuk menempuh jalan damai. Namun, pihaknya masih menunggu sinyal positif dari Mawa. Sementara Mawa diketahui tegas menolak restorative justice (RJ) yang diajukan Inara.
Dilansir detikHot, Daru Quthny selaku kuasa hukum Inara mengatakan belum ada komunikasi antara kliennya dengan Mawa hingga kini, bahkan komunikasi melalui kuasa hukum sekalipun. Pihak Inara pun kembali datang ke Polda Metro Jaya dengan harapan polisi dapat menjembatani upaya perdamaian antara mereka berdua.
"Kami dalam hal ini masih meminta dibantu oleh pihak Renakta supaya untuk bisa menjembatani," jelas Daru, Selasa (13/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Daru, pihaknya meminta bantuan Renakta karena Mawa membuat laporan ke bagian tersebut. Terkait kemungkinan pertemuan langsung, Daru menyatakan masih menunggu sinyal positif dari pihak Mawa. Ia yakin pertemuan dapat dilakukan apabila masih ada kemungkinan proses perdamaian antara kedua belah pihak.
"Karena kan kita juga belum berkomunikasi dengan pengacara daripada Mawa," ujar Daru.
Inara memilih bungkam ketika mendatangi Renakta Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan status RJ-nya pada Selasa (13/1/2026). Daru menyebut hal itu dilakukan karena ingin menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari kekisruhan.
"Pertimbangannya adalah bahwa kita meredam dulu ada hal-hal atau pihak-pihak yang nanti membuat kisruh. Jadi sementara kami dari kuasa hukum, tidak banyak memberikan statement apapun, supaya ini berjalan sesuai dengan yang diinginkan oleh Inara," bebernya.
Di sisi lain, Inara juga melaporkan dugaan illegal access terkait rekaman CCTV dirinya dengan Insanul Fahmi. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun, Daru menegaskan laporan ini tak terkait dengan Mawa.
"Kalau di akses ilegal atau di Bareskrim Mabes, itu terkait masalah CCTV. Jadi sebetulnya tidak langsung terkait dengan Mawa," lanjutnya.
Baca selengkapnya di sini.
