Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang. Penggeledahan itu merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan penggeledahan di KSOP Ketapang digelar pada Selasa (6/1/2026). KSOP Ketapang menjadi lokasi keenam yang digeledah.
"Tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor bauksit," kata Wayan dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor. Sejumlah dokumen terkait yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan.
"Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pertambangan strategis di Kalbar. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026) pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.35 WIB, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalbar di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak. Kantor ini memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.
Sebagaimana diketahui, PT Laman Mining merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang. Wilayah konsesinya mencakup Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap.
(sun/bai)
