Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor

Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 06 Jan 2026 13:01 WIB
Kejati Kalbar menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi PT Laman Mining. (Dokumentasi Penkum Kejati Kalbar)
Foto: Kejati Kalbar menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi PT Laman Mining. (Dokumentasi Penkum Kejati Kalbar)
Pontianak -

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penggeledahan sejumlah kantor perusahaan swasta hingga kedinasan Pemprov Kalbar. Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit.

"Kejati Kalbar sedang meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Dalam dugaan korupsi PT Laman Mining, ada lima lokasi yang digeledah," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta kepada detikKalimantan, Selasa (6/1/2026).

Penggeledahan dilakukan pada Senin (5/1/2026) pagi sejak pukul 09.00-18.35 WIB. Kantor pertama yang digeledah adalah kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang. Perusahaan tambang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kantor ini memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan," kata Wayan.

Penggeledahan berlangsung tertutup dengan penjagaan aparat TNI di sekitar lokasi. Pagar kantor dikunci dan awak media tidak diizinkan mendekat ke area kantor.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian melanjutkan penggeledahan di empat lokasi yang berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Berikut keempat lokasi yang digeledah Penyidik Kejati Kalbar lainnya:

1. Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalbar di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak. Kantor ini memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

2. Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak.

3. Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

4. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dalam agenda tersebut menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit PT Laman Mining. Adapun dokumen yang disita terkait dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.

"Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, Tim Penyidik Kejati Kalbar menyita dokumen-dokumen dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan," kata Wayan.

Wayan menerangkan, dokumen yang disita berasal dari penggeledahan di lima kantor tersebut. Ia menegaskan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining," kata Wayan.

Wayan menegaskan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum," tuturnya.

Untuk diketahui, PT Laman Mining merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang. Wilayah konsesinya mencakup Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap.

Perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan dengan luas konsesi 13.575 hektare. Izin tersebut diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga 2032.

Perusahaan ini dikabarkan menjalin kerja sama strategis dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada September 2025. Dalam kesepakatan itu, Bumi Resources mengambil 45 persen saham PT Laman Mining melalui perjanjian awal dengan pemegang saham pengendali.

Adapun nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai US$59,1 juta. Pembayaran direncanakan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian pada 2026.

Di sisi lain, PT Laman Mining juga tengah menyiapkan proyek pembangunan pabrik alumina bernilai investasi besar di Ketapang. Pabrik itu dirancang untuk menyerap jutaan ton bauksit per tahun dan menjadi bagian dari pengembangan industri hilir bauksit di Kalbar.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads