Seorang istri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memaksa suaminya memerkosa pekerja wanita lalu merekamnya. Kemudian rekaman itu dijadikan bukti perselingkuhan sang suami dengan korban.
"Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/1/2026).
Dikutip detikSulsel, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa rekaman video saat pemerkosaan terjadi. Korban diketahui diperkosa oleh suami pelaku sebanyak 2 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesaksian dan alat buktinya cukup. Setelah korban dipukuli, tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali di-video," terangnya.
Polisi menegaskan motif istri merekam suaminya memerkosa korban, yakni untuk mendapatkan bukti jika keduanya telah berselingkuh. Korban terpaksa menuruti permintaan kedua pelaku karena ditekan.
"Motifnya dia rekam untuk membuktikan selingkuh atau ngga, tapi kan cara membuktikannya salah. Dia paksa berhubungan badan. Ya kalau dipaksa, karena ketakutannya, tekanan akhirnya kan ngga terbukti dengan sendirinya," ujarnya.
Aksi jahat si istri disebut sudah direncanakan. Sementara itu, dugaan kedua pelaku merekam kejadian itu agar korban bekerja tanpa digaji masih diselidiki.
"Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar diduga disekap dan diperkosa majikannya sambil direkam oleh istri pelaku. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1) dini hari. Dalam keterangannya, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Makassar pada 1-2 Januari 2026.
"Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam," ujar pendamping korban, Alita Karen kepada wartawan.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/bai)
