Ammar Zoni dijadwalkan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim secara langsung terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ini merupakan babak yang cukup krusial setelah rangkaian persidangan panjang yang dilaluinya secara daring selama mendekam di Nusakambangan.
Dilansir detikHot, Ammar Zoni dijadwalkan memberi kesaksian sebagai terdakwa dalam sidang pada Kamis (8/1) mendatang. Ia dikabarkan telah menyiapkan mental dan berjanji akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan kliennya memastikan tidak akan menutup-nutupi fakta yang perlu disampaikan terkait kasusnya. Hal ini mengindikasikan masih banyak fakta yang belum diungkap sejauh ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk persiapan sidang, Ammar sebagai terdakwa sudah siap memberikan keterangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sesuai dengan apa yang dialami, dirasakan, dan diketahuinya. Semua akan dibuka secara terang benderang tanpa ditutup-tutupi," kata Jon Mathias, Sabtu (3/1/2026).
Dalam perkara ini, Ammar Zoni dikenakan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Sedangkan dakwaan subsider yakni Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ammar Zoni berperan menerima 100 gram sabu selama berada di dalam rumah tahanan (rutan). Sabu itu diduga didapat dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkotika itu kemudian dibagi dua. Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rumah tahanan. Namun, aksi pendistribusian tersebut akhirnya diketahui petugas.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
