Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di Jalan Khatulistiwa, Kota Pontianak, Senin (29/12). Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.
"Benar (ada penggeledahan). Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan," kata Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta kepada detikKalimantan, Senin (29/12/2025).
Menurut dia, langkah tegas dengan upaya paksa diambil penyidik Kejati Kalbar menandai keseriusan aparat penegak hukum membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor strategis keselamatan pelayaran atau pelayanan publik. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan BBM non subsidi TA 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa berkas dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk kemudian dibawa ke Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian," kata Wayan.
Wayan memastikan proses hukum di Kejati Kalbar akan berjalan profesional dan transparan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan.
Untuk diketahui, penggeledahan dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat yang didampingi petugas TNI. Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik berpakaian dinas mengenakan rompi terlihat memasuki gedung utama Kantor Navigasi sejak pagi hari.
Aktivitas perkantoran sempat terganggu ketika penyidik menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.
