Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan Terancam Hukuman Penjara

Regional

Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan Terancam Hukuman Penjara

Syachrul Arsyad - detikKalimantan
Minggu, 28 Des 2025 19:30 WIB
Tampang dosen UIM yang meludahi kasir swalayan di Makassar.
Foto: Tampang dosen UIM yang meludahi kasir swalayan di Makassar/(dok. Istimewa)
Balikpapan -

Dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said terancam hukuman penjara 4 bulan 2 minggu. Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan usai meludahi kasir swalayan, NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"(Amal Said dilaporkan atas dugaan) melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu," ungkap Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada detikSulsel, Minggu (28/12/2025).

Menurut Yusuf, pihaknya sudah mengambil keterangan kasir selaku korban. Berdasarkan keterangan kasir, oknum dosen itu sempat ditegur usai menerobos antrean.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani. Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban," jelasnya.

Ia menyebut oknum dosen itu akan diperiksa di Mapolsek Tamalanrea pada Selasa (30/12). Amal Said disebut lebih dulu menjalani sidang internal di kampusnya pada Senin (29/12).

"Untuk terlapor nanti Selasa baru diperiksa, karena Senin dia disidang di kampusnya," imbuh Yusuf.

Polisi juga belum berbicara lebih jauh terkait langkah memediasi kasus itu. Yusuf menegaskan akan mendalami keterangan dari terlapor dan saksi lainnya.

"Jelasnya proses masih lidik, tubruk pemeriksaan saksi-saksi," ucap Yusuf.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads