Rumah-Kantor Kajari HSU Digeledah, KPK Sita Mobil dan Dokumen

Nasional

Rumah-Kantor Kajari HSU Digeledah, KPK Sita Mobil dan Dokumen

Adrial akbar - detikKalimantan
Rabu, 24 Des 2025 17:59 WIB
KPK sita mobil saat geledah rumah dinas Kajari HSU nonaktif Albertinus (dok. Istimewa)
Foto: KPK sita mobil saat geledah rumah dinas Kajari HSU nonaktif Albertinus (dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK menggeledah rumah pribadi hingga kantor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU nonaktif Albertinus P Napitupulu. Hal ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat Kejari HSU beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Kajari diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU. Ada tiga titik yang digeledah, baik rumah yang berada di Kalimantan Selatan (Kalsel) maupun Jakarta Timur.

"Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE). KPK juga menyita mobil dari rumah dinas Albertinus.

"Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli," sebutnya.

KPK sebelumnya menetapkan Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU nonaktif Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga memeras dinas di Hulu Sungai Utara.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).

"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," imbuhnya.

Albertinus diduga telah menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025. Sementara Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.

Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.

Baca artikel selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads