Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap BJ (43) mantan pembalap sepeda motor nasional asal Kalimantan Barat (Kalbar). BJ ditangkap karena kedapatan akan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Bandung, Jawa Barat melalui penerbangan.
Untuk mengelabui petugas Bandara Internasional Supadio Pontianak, BJ menyamarkan sabu tersebut dalam kopi bubuk. Namun, upaya itu berhasil terendus anjing pelacak dari Tim K9 Bea Cukai Pontianak.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan berawal dari Tim K9 Bea Cukai Pontianak yang saat itu melakukan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Internasional Supadio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pemeriksaan, ditemukan paket yang awalnya melintas seperti barang kargo biasa. Namun gelagat anjing pelacak menunjukkan sinyal kuat adanya zat berbahaya dalam bungkusan tersebut. Sabu tersebut dikemas dengan kopi bubuk dengan tujuan untuk menetralisir penciuman anjing pelacak milik K9 Bea Cukai Pontianak," ujar Ade, Senin (8/12/2025).
Petugas langsung memeriksa barang yang akan dikirim ke Bandung tersebut. Petugas kemudian menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,05 gram.
Agar tak memberi celah bagi jaringan narkoba untuk menghilangkan jejak, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya untuk pendalaman cepat dan terukur. Dari serangkaian analisis barang bukti dan petunjuk digital, identitas pengirim paket berhasil dikantongi.
BJ diringkus Tim Labubu saat baru turun dari kendaraannya dan hendak masuk ke kediamannya yang tidak jauh dari lokasi jasa pengiriman tempat paket itu diserahkan. Upaya BJ mengelak tak bertahan lama. Percakapan dan rekam transaksi dalam ponselnya mengungkap banyak cerita.
"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah bukti kuat ditunjukkan, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Bandung," terang Ade.
BJ pun diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lanjutan. Dalam pemeriksaan awal, BJ menyebut seorang pria berinisial G di wilayah Pontianak Timur sebagai pemasok.
"Untuk pemasoknya, masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh," jelas Ade.
Dari prestasi di lintasan balap menuju jurang kriminalitas, BJ kini harus menghadapi konsekuensi hukum, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(des/des)
