Tambang Ilegal di Bulungan Dibongkar: 318 Gram Emas Disita, 2 Orang Ditangkap

Tambang Ilegal di Bulungan Dibongkar: 318 Gram Emas Disita, 2 Orang Ditangkap

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 04 Des 2025 13:01 WIB
Dua penambang emas ilegal di Bulungan ditangkap.
Dua penambang emas ilegal di Bulungan ditangkap. Foto: Dok. Polda Kaltara
Bulungan -

Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi secara diam-diam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, akhirnya terbongkar. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Dadan Wahyudi menyebut pihak menyita ratusan gram emas siap jual yang rencananya akan diselundupkan ke Sulawesi.

"Kami menetapkan dua orang tersangka yakni AW dan FMS. Bisnis haram ini dijalankan dengan rapi dan terorganisir," terang Dadan, Kamis (4/12/2025)..

Kedua pelaku memiliki peran yang sama. Yakni mulai dari menggali emas, meracik bahan kimia, pemakaian tromol, menambang, hingga menampung hasil emas dari penambang liar lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tidak hanya menambang, tetapi juga menampung hasil emas dari penambang liar lainnya. Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisir. Emas-emas ini dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya pabrik pengolahan emas ilegal. Barang bukti utama adalah emas olahan seberat 318,87 gram.

"Kami juga menyita peralatan pemurnian seperti alat pembakar, palu, pinset, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp 1,8 juta. Barang bukti ini menguatkan bahwa tersangka menampung dan memperjualbelikan emas ilegal secara intensif," sebutnya.

Penyidik juga menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.

Akibat perbuatannya, AW dan FMS kini mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar

Polda Kaltara menegaskan tidak akan memberi ampun bagi pelaku tambang liar, terutama di wilayah perbatasan. Selain merugikan negara, aktivitas ini dinilai menjadi biang kerok kerusakan lingkungan parah di Sekatak.

"Tambang liar meninggalkan lubang galian dan merusak tutupan hutan. Ini pemicu utama banjir dan longsor saat musim hujan. Kami akan terus patroli dan tindak tegas," pungkas Dadan.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads