364 TKA China yang Terjaring Sidak di Ketapang Pakai Visa C19-C20

364 TKA China yang Terjaring Sidak di Ketapang Pakai Visa C19-C20

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 02 Des 2025 22:50 WIB
Sidak Tenaga Kerja Asing di Ketapang Kalbar
Sidak Tenaga Kerja Asing oleh Kemnaker di Ketapang Kalbar. Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan
Ketapang -

Kantor Imigrasi Kelas II Ketapang menindaklanjuti sidak oleh pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menemukan 364 warga negara asing (WNA) secara ilegal. Mereka tidak memiliki visa kerja, melainkan hanya visa C19 dan C20.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, I Putu Widia membenarkan bahwa 364 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang dimaksud bekerja tanpa pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka bekerja di dua perusahaan Kawasan Industri Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sebanyak 202 orang WNA beraktivitas di PT Shandong Zhengtai Construction Indonesia (SZCI). Sementara 162 orang WNA lainnya beraktivitas di PT Borneo Alumindo Prima (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi tersebut didapatkan dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang bersama dengan Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dari pengawasan yang dilakukan, diketahui bahwa 364 TKA yang bekerja di Kawasan Industri Pagar Mentimun itu menggunakan visa C19 dan C20. Yang mana visa C19 dan C20 bukan visa kerja, melainkan visa kunjungan dengan fungsi yang sangat terbatas," kata Putu, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan, visa C19 digunakan untuk pelayanan purnajual, sedangkan visa C20 untuk pemasangan serta perbaikan mesin. Keduanya bukanlah visa kerja untuk pekerjaan fisik.

"Kedua visa ini tidak dapat dipakai untuk pekerjaan konstruksi atau pekerjaan fisik lainnya," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan visa kunjungan untuk kegiatan yang bersifat pekerjaan tetap maupun pekerjaan kasar tetap dianggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal.

Putu memastikan bahwa Imigrasi Ketapang tetap berkomitmen mendukung percepatan investasi yang tertib dan sesuai aturan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.

"Kami mendukung penuh setiap kegiatan investasi di Kabupaten Ketapang. Imigrasi siap bersinergi dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Imigrasi Ketapang juga terus mempererat koordinasi dengan Kemnaker terkait temuan lapangan di lingkungan PT BAP.

"Sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar pengawasan TKA lebih efektif. Investasi harus berjalan, tetapi aturan tetap wajib ditegakkan," tutup Putu.

Sebelumnya, sebanyak 364 WNA di Ketapang terjaring dalam sidak oleh pengawas dari Kemnaker. Ratusan WNA tersebut bekerja tanpa pengesahan dokumen RPTKA. Dilansir detikFinance, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, sidak tersebut merupakan respons atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA bernama Wang Abao. Korban diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA.

"Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025," ungkap Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Ismail mengaku pelaksanaan sidak sempat terhambat lantar seseorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam batas waktu yang ditentukan. Pihak tersebut diminta mengeluarkan para WNA dalam 3x24 jam. Pengelola kawasan diberi waktu cukup panjang mengingat kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan di lokasi.

"Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut," kata Ismail.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Noel Ngaku Sering Dapat Surat Ancaman Usai Sidak Penahanan Ijazah"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads