Polres Kubu Raya menangkap 12 orang pelaku pemerkosa seorang gadis remaja di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Sebelas pelaku masih di bawah umur dan hanya satu yang dewasa.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap dalam laporan dan waktu kejadian yang berbeda.
"Pelaku yang diamankan ada De, Ha, Pa, Ma, Ad, Eg, A, Zi, Re, Al, Ma anak berhadapan dengan hukum dan Na sudah dewasa," beber Nunut, Senin (24/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun polisi mendapatkan laporan dari pihak korban pada 4 November 2025. Penangkapan 12 pelaku dilakukan dalam waktu berbeda hingga 20 November 2025.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kubu Raya. Hasil pemeriksaan sementara, korban yang masih berusia 14 tahun itu disetubuhi secara bergantian di kamar rumah Ha di Teluk Pakedai.
"Modusnya secara bergantian dan berganti-ganti hari," jelas Nunut.
Saat ini polisi masih memburu terduga pelaku lainnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban masih menjalani proses pendampingan intensif oleh KPAD Kubu Raya untuk memastikan kondisi fisik dan psikologisnya pulih serta kasus dapat diproses lebih lanjut.
Terhadap 12 pelaku ini, masing-masing dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(bai/bai)
