KPK Jelaskan Soal 'Uang Pinjaman' Rp 300 M yang Dipamerkan di Kasus Taspen

Nasional

KPK Jelaskan Soal 'Uang Pinjaman' Rp 300 M yang Dipamerkan di Kasus Taspen

Tim detikcom - detikKalimantan
Jumat, 21 Nov 2025 14:00 WIB
Uang Rampasan Kasus Taspen
Foto: (Rahma/detikcom)
Jakarta -

KPK menjelaskan terkait pernyataan uang hasil rampasan kasus senilai Rp 300 miliar yang dipamerkan merupakan pinjaman dari bank. KPK menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyimpan uang sitaan di Gedung Merah Putih. Uang-uang tersebut dititipkan ke bank.

Dilansir detikNews, awalnya Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu berbicara tentang tumpukan uang yang dipamerkan KPK dalam konferensi pers kasus investasi fiktif PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Leo, pihak KPK sudah mentransfer uang hasil rampasan tersebut ke PT Taspen. Sehingga untuk konferensi pers pada Kamis (20/11), KPK perlu meminjam uang dari bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," terangnya.

Leo menegaskan uang tersebut dikawal ketat selama perjalanan dari bank ke KPK maupun sebaliknya. Uang tersebut, kata Leo, dikembalikan pada sore hari setelah konferensi pers.

"Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan perjalanan dari ke sini mungkin sebentar jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian," lanjutnya.

Pernyataan itu kemudian sempat menimbulkan kebingungan di publik. Banyak yang menyalahartikan KPK meminjam uang rampasan kasus yang sebenarnya tidak ada. Hal inilah yang kemudian diluruskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (21/11).

Budi mengungkapkan bahwa KPK tidak pernah menyimpan uang hasil rampasan kasus di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Uang-uang tersebut langsung ditampung di rekening penampungan KPK di Bank.

"KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank," terang Budi.

Sebagai informasi, kasus investasi fiktif PT Taspen ini menimbulkan kerugian negara Rp 1 triliun. Dirut Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara dengan vonis yang berbeda.

Kosasih dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun. Ia divonis 10 tahun penjara. Sementara Ekiawan dijatuhi vonis penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

Uang yang telah diserahkan ke KPK sebesar Rp 883.083.394.268 dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Oleh KPK, sebagian uang tersebut kemudian dipamerkan dalam konferensi pers. Yang ditampilkan hanya Rp 300 miliar karena keterbatasan ruangan. Ketika disusun dan ditumpuk, uang-uang tersebut mencapai tinggi 1,5 meter dan panjang 7 meter.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

Halaman 3 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads