KPK menjelaskan terkait pernyataan uang hasil rampasan kasus senilai Rp 300 miliar yang dipamerkan merupakan pinjaman dari bank. KPK menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyimpan uang sitaan di Gedung Merah Putih. Uang-uang tersebut dititipkan ke bank.
Dilansir detikNews, awalnya Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu berbicara tentang tumpukan uang yang dipamerkan KPK dalam konferensi pers kasus investasi fiktif PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Leo, pihak KPK sudah mentransfer uang hasil rampasan tersebut ke PT Taspen. Sehingga untuk konferensi pers pada Kamis (20/11), KPK perlu meminjam uang dari bank.
"Masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," terangnya.
Leo menegaskan uang tersebut dikawal ketat selama perjalanan dari bank ke KPK maupun sebaliknya. Uang tersebut, kata Leo, dikembalikan pada sore hari setelah konferensi pers.
"Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan perjalanan dari ke sini mungkin sebentar jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian," lanjutnya.
Pernyataan itu kemudian sempat menimbulkan kebingungan di publik. Banyak yang menyalahartikan KPK meminjam uang rampasan kasus yang sebenarnya tidak ada. Hal inilah yang kemudian diluruskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (21/11).
(des/des)