Vidi Aldiano digugat soal hak cipta lagu Nuansa Bening oleh para penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Terkait gugatan itu, Vidi menang.
Dikutip detikPop, Vidi terbebas dari biaya ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar. Informasi itu diketahui dari SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Jumat (21/11/2025).
Perkara itu bermula saat Keenan dan Rudi, yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. Dalam petitumnya, tergugat yaitu Vidi diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat selaku pencipta.
Keenan meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp 24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik tergugat di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).
Kemudian ada lagi gugatan selanjutnya dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan para penggugat pada 30 Juni 2025. Vidi disebut telah melakukan pelanggaran hak cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat.
Lalu Rudi melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Juli 2025. Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.
Simak Video "Video Reaksi Pihak Keenan Sidang Nuansa Bening Ditunda gegara Vidi Absen"
(sun/des)