Aktor Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus peredaran narkoba dalam lapas membantah dirinya berperan sebagai bandar atau penjual narkoba. Bantah tersebut disampaikan ketika ia menghubungi ibu dan kekasihnya melalui panggilan video atau video call.
Dilansir detikHot, Ammar Zoni melakukan video call dengan sang ibu angkat, Titik Haryanti, dan pacarnya, Kamelia, pada Kamis (20/11/2025). Mantan pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu mengatakan ia dalam kondisi baik dan menepis segala tuduhan terhadapnya.
"Ammar baik-baik aja dan Ammar tidak seperti yang dituduhkan. Karena Ammar bukan sebagai bandar atau apa pun, bukan sebagai yang menjual atau apa pun," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ammar Zoni juga memandang masalah hukum yang dihadapinya saat ini merupakan takdir. Ia mengaku kapok dan bertekad akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik meski harus melalui proses yang berat.
"Aku memang mungkin perjalanannya sakit, perjalanannya keras, sangat berat gitu, tapi Insyaallah ini obat, kok. Insyaallah bisa membuat aku kapok benar-benar untuk segala macam melakukan hal-hal tindak pidana apapun," ujarnya.
Pria 32 tahun itu juga memohon doa agar dapat menjalani proses hukum dengan baik. Pekan lalu, pihaknya mengupayakan eksepsi dan berharap mendapatkan putusan yang adil. Ammar juga berharap permohonannya dapat dikabulkan hakim sehingga bisa segera pulang.
"Aku minta doa aja, kita doa betul-betul. Mudah-mudahan itu kan besok hakim bisa memberikan putusan secara seadil-adilnya. Yang di mana, ya, putusan akhir begitu. Agar, ya, aku bisa pulang minggu depan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan ada enam tersangka yang terlibat mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Selain Ammar Zoni, ada inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Mereka mendapat sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Sementara itu, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ, yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung, Kamis (9/10/2025) silam.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Ammar Zoni. JPU menilai surat dakwaan terhadap Ammar sudah memenuhi syarat formil maupun materiil seperti diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Penolakan disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menurut hemat kami, saudara Penasihat Hukum tidak cermat dalam membaca surat dakwaan kami. Karena surat dakwaan kami terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang, Kamis (20/11/2025).
Baca selengkapnya di sini.
