Kata Disbudpar soal Status Eks Juara Duta Budaya Berau Cabuli 18 Anak

Kata Disbudpar soal Status Eks Juara Duta Budaya Berau Cabuli 18 Anak

Riani Rahayu - detikKalimantan
Senin, 17 Nov 2025 18:05 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi tersangka. Foto: agung pambudhy
Berau -

Mantan juara dua Duta Budaya Berau tahun 2022, AS, diamankan Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Pemuda itu ditangkap pada Jumat (14/11/2025), sebab diduga mencabuli sejumlah anak.

Ngerinya lagi, jumlah korban yang terdata sementara telah mencapai 18 anak. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Ilyas pun angkat bicara soal kabar tersebut.

Ia menegaskan bahwa status AS kini bukan duta wisata. AS adalah mantan juara dua Duta Budaya 2022 dan sudah tidak aktif sejak lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia juara dua Duta Budaya 2022. Setelah lomba itu saja aktifnya, setelah itu enggak ada lagi. Dia bukan duta wisata, tapi duta budaya," katanya.

Ilyas menyebutkan, AS juga dikenal pernah aktif dalam kegiatan kepemudaan seperti Pramuka. Karena itu, kabar dugaan pencabulan ini sangat mengejutkannya.

"Tentu saja saya sangat menyesalkan tindakan yang tidak bermoral seperti itu. Kita mengecam keras," ucap Ilyas.

Ketika ditanya apakah AS menunjukkan perilaku mencurigakan selama masih mengikuti kegiatan, Ilyas menyebut tidak pernah melihat gelagat tertentu.

"Biasa saja saya lihat. Enggak ada gelagat yang mencurigakan. Saya juga kaget," ucapnya.

Ilyas memastikan status juara AS sudah tidak berlaku, karena masa jabatan duta hanya satu tahun. Pun AS juga bukan juara pertama dan tidak menjabat.

"Kalau gelarnya memang sudah otomatis tercabut karena hanya menjabat setahun, yang menjabat di Duta Budaya pastinya yang juara pertama," tambahnya.

AS kini masih diamankan Polres Berau setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban. Diketahui seluruh korban merupakan anak laki-laki dan sebagian besar masih berstatus pelajar.

Polres Berau masih menunggu laporan tambahan dari korban lain dan mengembangkan penyidikan. Termasuk modus yang dilakukan pelaku saat mendekati korbannya. Atas dugaan perbuatannya, AS bakal dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Ilyas pun menyesalkan hal tersebut. Ke depan, Disbudpar berencana memperketat proses seleksi pemilihan duta budaya selanjutnya, termasuk melibatkan ahli psikologi.

"Ke depan kita akan berupaya melibatkan psikolog dalam seleksi," kata Ilyas.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads