Oknum Pegawai Bandara Buka Loker Pilot Tipu-tipu, Korban Rugi Rp 1,3 M

Jabodetabek

Oknum Pegawai Bandara Buka Loker Pilot Tipu-tipu, Korban Rugi Rp 1,3 M

Mei Amelia R - detikKalimantan
Senin, 17 Nov 2025 12:31 WIB
Polresta Soekarno-Hatta menangkap pegawai bandara yang menipu calon pilot.
Foto: Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap pegawai bandara yang menipu calon pilot. (dok. Istimewa)
Tangerang -

Polisi menangkap oknum pegawai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten atas dugaan penipuan lowongan kerja. Pelaku berinisial RTI itu membuka lowongan kerja calon pilot yang ternyata palsu. Aksi RTI merugikan korban hingga Rp 1,3 miliar.

Dilansir detikNews, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan RTI menipu lebih dari satu korban. Saat ini pihaknya telah menerima laporan dari tiga orang.

"Tersangka RTI melakukan penipuan kepada sejumlah korban dengan kedok lowongan kerja sebagai pilot, dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar," jelas Yandri dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi. Yandri menduga jumlah korban masih akan bertambah.

"Masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta. Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah," bebernya.

Peristiwa penipuan ini berawal pada Minggu (15/9/2024). Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Ipda Astono menjelaskan saat itu seorang korban berinisial ENA menghubungi rekannya, B, untuk menanyakan informasi lowongan kerja sebagai pilot.

B kemudian memberikan nomor RTI kepada ENA. ENA pun menghubungi RTI untuk memastikan adanya lowongan tersebut. Kemudian, mereka janjian bertemu di Elliot Cafe, Soewarna.

RTI menjelaskan mekanisme rekrutmen pilot. Ia menjanjikan ENA pasti lulus dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp 550 juta. Korban teperdaya janji tersebut dan melakukan pembayaran melalui transfer sebanyak 8 kali.

"Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," jelas Astono.

Setelah Rp 550 juta itu lunas, pelaku RTI meminta waktu 3 bulan untuk proses rekrutmen. RTI juga berjanji uang akan dikembalikan jika ternyata ENA gagal dalam proses rekrutmen pilot tersebut.

Hingga lewat 3 bulan, ternyata pelaku terus mengulur waktu dan korban tak kunjung mendapat kejelasan. Di titik inilah ENA menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. ENA pun melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Selain ENA, korban lain yang resmi melapor ke polres berinisial JN. Astono mengatakan pelaku RTI dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan berkedok rekrutmen atau lowongan pekerjaan. Salah satu ciri-ciri penipuan ini adalah jaminan kelulusan instan.

Artikel ini telah tayang di detikNews.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Pramono Ajak Pemprov Banten Buat Jalur Roadbike di Bandara Soetta"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads