Balita usia 4 tahun bernama Bilqis yang diculik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sempat berpindah tangan beberapa kali dan dijual dengan harga berbeda-beda. Awalnya Bilqis ditawarkan oleh penculiknya dengan harga Rp 3 juta. Terakhir, Bilqis dijual ke salah satu suku di Jambi dan dibeli seharga Rp 80 juta.
Dilansir detikSulsel, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan alur mulai dari penculikan hingga penjualan balita tersebut ke beberapa pihak. Ia juga menjelaskan peran para tersangka. Saat ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.
Alur Penculikan-Penjualan Bilqis
Awlanya Bilqis diculik saat ikut dengan ayahnya yang bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar pada Minggu (3/11). Pelaku SY menawarkan Bilqis kepada seorang wanita inisial NH dengan harga Rp 3 juta. Korban dijemput di Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian NH membawa korban ke Jambi. NH menawarkan Bilqis kepada wanita inisial MA (42) dan pria inisial AS (36). Saat itu, Bilqis dijual dengan harga Rp 15 juta.
"Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," jelas Djuhandhani, Senin (10/11/2025).
Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara AS dan MA mengaku membeli korban sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya mereka menjual korban kepada salah satu kelompok suku di Jambi seharga Rp 80 juta.
"AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta," ungkap Djuhandhani.
Sementara itu, orang tua Bilqis di Makassar telah melapor dan polisi melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menemukan Bilqis di Kabupaten Merangin, Jambi pada Sabtu (8/11) malam atau lima hari setelah penculikan.
Peran Para Tersangka
Polisi menetapkan 4 orang tersangka. Yakni Sri Yuliana alias SY (30) warga Makassar, wanita NH (29) warga Sukoharjo, wanita MA (42) warga Merangin, serta pria AS (36) warga Merangin.
Djuhandhani membeberkan peran masing-masing. SY menculik korban kemudian membawa korban ke kosnya untuk ditawarkan melalui media sosial Facebook. SY disebut sebagai pelaku utama.
"Dari hasil penyelidikan Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama membawa korban dari TKP ke kos pelaku di Jalan Abubakar Lambogo kemudian menawarkan korban melalui medsos Facebook," ujar Djuhandhani.
Kemudian postingan itu dilihat oleh NH. NH menghubungi SY dan mengaku tertarik. Kemudian terjadi transaksi sebesar Rp 3 juta. NH terbang dari Jakarta ke Makassar untuk menjemput Bilqis.
"Ada yang berminat dengan korban, mebelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," ungkapnya.
Kemudian NH menjual korban ke MA dan AS di Jambi dengan harga Rp 15 juta. Setelah NH ditangkap, polisi mengetahui bahwa NH sudah beberapa kali melakoni adopsi ilegal ini.
"Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal," ujar Djuhandhani.
MA dan AS yang mengaku membeli korban dengan harga 2 kali lipat, yakni Rp 30 juta, kemudian menjual Bilqis lagi ke salah satu suku di Jambi. Djuhandhani juga mengungkap bahwa mereka sudah sering menjual bayi dan anak lewat media sosial.
"Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA," katanya.
Kemungkinan Ada Korban dari Daerah Lain
Djuhandhani menambahkan pihaknya masih terus mendalami kasus penculikan Bilqis. Menurutnya, kasus ini kemungkinan terkait dengan jaringan perdagangan anak di daerah lain.
"Tentu saja apa yang kita laksanakan pengungkapan ini kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim terutama dengan Direktorat PPA Bareskrim Polri dan Direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri, karena kita akan kembangkan apakah berkaitan dengan TKP, TKP yang selama ini terjadi," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
