Mobil Kader Demokrat Dibakar, Anggota DPRD F-PAN Jadi Tersangka

Regional

Mobil Kader Demokrat Dibakar, Anggota DPRD F-PAN Jadi Tersangka

Sahrul Alim - detikKalimantan
Selasa, 04 Nov 2025 19:54 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dari kasus pembakaran satu unit mobil milik pengurus Demokrat Sinjai.
Foto: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dari kasus pembakaran satu unit mobil milik pengurus Demokrat Sinjai. (Dok. Istimewa)
Sinjai -

Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kamrianto (31) ditangkap polisi terkait kasus pembakaran mobil. Pemilik mobil tersebut adalah pengurus DPC Demokrat Sinjai bernama Iskandar.

"Iya betul (Kamrianto ditangkap) terkait pembakaran mobil Fortuner," ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Susanto, dikutip detikSulsel, Selasa (4/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Iskandar bin Ambo Tuo yang diregistrasi dengan Nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai tertanggal 23 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan bahwa korban memarkir mobilnya di pekarangan rumah sekitar pukul 02.00 Wita. Lantas sekitar pukul 03.45 Wita, saksi mendengar suara ledakan dan mendapati mobil milik korban sudah terbakar.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial SF (35).

"Ada dua tersangka, satu atas nama KM (31) yang anggota dewan dan SF (35) atas kejadian pembakaran mobil itu. Terkait perannya (Kamrianto) masih didalami penyidik," jelasnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Xenia hitam dengan nomor polisi DD 1330 AG, satu jaket hitam, dan satu celana pendek. Selanjutnya, barang bukti berupa sepasang sandal hitam serta satu telepon genggam merek Oppo warna hitam.

"Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib guna proses lebih lanjut," katanya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dan lebih subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca artikel selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Rekaman CCTV Pria Jaket Ojol di Blitar Bakar Pikap"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads