Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kamrianto (31) ditangkap polisi terkait kasus pembakaran mobil. Pemilik mobil tersebut adalah pengurus DPC Demokrat Sinjai bernama Iskandar.
"Iya betul (Kamrianto ditangkap) terkait pembakaran mobil Fortuner," ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Susanto, dikutip detikSulsel, Selasa (4/11/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Iskandar bin Ambo Tuo yang diregistrasi dengan Nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai tertanggal 23 Oktober 2025.
Disebutkan bahwa korban memarkir mobilnya di pekarangan rumah sekitar pukul 02.00 Wita. Lantas sekitar pukul 03.45 Wita, saksi mendengar suara ledakan dan mendapati mobil milik korban sudah terbakar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial SF (35).
"Ada dua tersangka, satu atas nama KM (31) yang anggota dewan dan SF (35) atas kejadian pembakaran mobil itu. Terkait perannya (Kamrianto) masih didalami penyidik," jelasnya.
Simak Video "Video Rekaman CCTV Pria Jaket Ojol di Blitar Bakar Pikap"
(bai/bai)