Permohonan Rehabilitasi Disetujui, Onad Ditempatkan di Panti Rehab Jaksel

Permohonan Rehabilitasi Disetujui, Onad Ditempatkan di Panti Rehab Jaksel

Rizky Adha Mahendra - detikKalimantan
Selasa, 04 Nov 2025 16:00 WIB
Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo menjalani pemeriksaan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (3/11/2025), usai diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Onadio Leonardo. Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyetujui permohonan keluarga Onadio Leonardo untuk rehabilitasi. Persetujuan berangkat dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta setelah melakukan asesmen terhadap Onad.

Dilansir detikNews, Onad menjalani asesmen setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu. Tim Asesmen Terpadu dari BNNP Jakarta merekomendasikan agar Onad direhabilitasi.

"Surat hasil rekomendasi dari TAT BNNP DKI Jakarta, yang bersangkutan disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (4/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, keluarga Onad memang mengajukan permohonan agar Onad direhabilitasi karena ia korban dalam kasus ini. Sesuai permintaan keluarga, vokalis Killing Me Inside: Reunion itu ditempatkan di panti rehab di Jakarta Selatan.

"Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di Panti Rehab Ultra di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan," lanjut Budi.

Kini Onad telah dibawa ke panti rehab tersebut untuk menjalani rehabilitasi rawat inap. Sementara itu, pemasok narkoba bagi Onad yakni KR telah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-undang Narkotika.

"Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, maka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Budi.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads