Kronologi Penangkapan 15 Tahanan Kabur dalam 8 Hari

Kronologi Penangkapan 15 Tahanan Kabur dalam 8 Hari

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 29 Okt 2025 16:45 WIB
Para tahanan yang kabur lewat kloset sel Polsek Samarinda Kota saat dirilis Polresta Samarinda.
Para tahanan yang kabur lewat kloset sel Polsek Samarinda Kota saat dirilis Polresta Samarinda. Foto: Dok. Istimewa
Samarinda -

Polisi akhirnya berhasil menangkap seluruh 15 tahanan yang sempat kabur dari sel Polsek Samarinda Kota. Para tahanan itu melarikan diri pada Minggu (19/10) siang melalui lubang di kloset kamar mandi. Namun, satu per satu berhasil ditangkap kembali dalam waktu 8 hari.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengungkapkan penangkapan belasan tahanan tersebut merupakan hasil kerja maraton tim gabungan Polresta Samarinda bersama jajaran Polda Kalimantan Timur dan bantuan masyarakat.

"Alhamdulillah seluruh tahanan sudah diamankan kembali dalam waktu delapan hari. Ini berkat kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat," kata Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (29/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendri, pelarian para tahanan itu direncanakan sejak Jumat (17/10). Tiga orang tahanan yakni Kahar, Edi Ramlan alias Melang, dan Irfan, disebut sebagai otak di balik pelarian. Mereka mematahkan besi gantungan baju dan menjebol dinding kamar mandi yang terhubung ke luar sel.

Setelah lubang cukup besar, para tahanan keluar satu per satu, dimulai dari Yohanes Dorianto yang bertubuh kecil. Setelah berhasil keluar, mereka mematikan arah CCTV dan membantu tahanan lain kabur melalui dinding tersebut. Total 15 orang berhasil keluar dari sel dan berpencar ke berbagai wilayah.

"Setelah keluar, mereka memanjat tembok di sisi kiri sel yang lebih rendah, lalu lari ke gang kecil di dekat kantor Satpol PP. Dari situ mereka berpencar," jelas Hendri.

Kronologi Penangkapan 15 Tahanan

Polisi kemudian melakukan pengejaran besar-besaran selama delapan hari. Berikut kronologi lengkap penangkapan para tahanan yang kabur:

Minggu, 19 Oktober 2025

  1. Elzent Ahmad - Kasus penggelapan. Ditangkap pukul 15.30 Wita di Gang Steling, Jalan Oto Iskandar Dinata, Samarinda.
  2. Asri alias Ambo - Kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Ditangkap pukul 16.30 Wita di Jalan Poros Samarinda-Bontang.
  3. Irfan - Kasus pencurian (Pasal 363 KUHP). Ditangkap pukul 17.00 Wita di depan Era Mart, Jalan Oto Iskandar Dinata.
  4. Ihwan Noor - Kasus pencabulan anak. Ditangkap bersamaan dengan Irfan.
  5. Gilang Rahmadan - Menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Kota bersama keluarganya.
  6. Aril Hamid - Kasus pencurian (Pasal 363 KUHP). Ditangkap pukul 20.10 Wita di Gang Keluarga, Jalan Oto Iskandar Dinata.
  7. Edy Ramlan alias Melang - Salah satu otak pelarian. Ditangkap pukul 20.05 Wita di rumahnya di Jalan Katak, Samarinda.

Senin, 20 Oktober 2025

  1. Muhammad Dhia Hauzan Zhaki - Kasus pencabulan anak di bawah umur. Ditangkap pukul 07.15 Wita di Hotel Temindung, Samarinda.
  2. Yohanes Doryanto - Kasus pencurian (Pasal 362 KUHP). Ditangkap pukul 01.30 Wita di Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda.
  3. Muhammad Rizky Alfarizal - Kasus curanmor (Pasal 363 KUHP). Ditangkap pukul 08.00 Wita di kawasan hutan Jalan Perjuangan, Samarinda.

Selasa, 21 Oktober 2025

Chandro Nababan - Kasus curanmor (Pasal 363 KUHP). Ditangkap pukul 08.30 Wita di Jalan Poros Samarinda-Bontang. Polisi menyebut Sandro sempat mencuri motor Honda Scoopy saat pelarian, sehingga dijerat kasus tambahan oleh Polsek Sungai Pinang.

Kamis, 23 Oktober 2025

Kahar - Otak pelarian. Kasus pencurian (Pasal 363 KUHP). Ditangkap pukul 08.30 Wita di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan. Penangkapan Kahar berawal dari laporan warga yang melihatnya di masjid usai salat Subuh.

Sabtu, 25 Oktober 2025

Krustianus Dominikus alias Santos - Kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ditangkap pukul 22.35 Wita di Jalan Janahjari, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Selasa, 28 Oktober 2025

  1. Muhammad Yusril alias Unyil - Kasus curanmor. Ditangkap pukul 08.00 Wita di Jalan Ravel Sia, Ketimpul, Palangka Raya. Dalam pelarian, Yusril juga mencuri motor di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
  2. Suniansyah Alias Suni - Kasus pencurian (Pasal 363 KUHP). Ditangkap pukul 18.30 Wita di depan SPBU Bukit Pinang, Samarinda, saat hendak menemui pacarnya.

Kapolres Hendri menyebut, dari 15 tahanan tersebut, enam di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum karena berkas perkaranya lengkap (P21). Sementara sembilan lainnya masih dalam proses penyelesaian di Kejari Samarinda.

"Kami pastikan para tahanan akan mendapat penambahan hukuman karena tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri. Ini menjadi pertimbangan yang memberatkan di proses peradilan nanti," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads