Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tarakan dalam penggagalan upaya penyelundupan narkotika sabu dengan berat lebih dari satu kilogram. Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di jalur laut Nunukan-Tarakan, tepatnya di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan.
Dikutip dari detikNews, Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, laporan awal dari masyarakat menyebut adanya upaya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speed boat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan satu orang kurir beserta barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I," ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu (22/10), tim gabungan dari BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyisiran di perairan Tarakan-Nunukan menggunakan speed boat milik Bea Cukai. Namun, upaya tersebut belum berhasil menemukan barang yang dicurigai.
Keesokan harinya, Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali menerima laporan bahwa sabu akan dikirim menggunakan speed penumpang Sadewa Gemilang dengan tujuan Pelabuhan Tengkayu I. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim melihat seorang pria turun dari kapal tersebut sambil membawa ransel berwarna hitam.
Pria itu kemudian diketahui bernama Syachril alias Boneng (30), warga asal Nunukan. Petugas segera mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di ruang Dishub Pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh Cina berwarna hijau bertuliskan 'R1688' yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1.039 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita beberapa barang lain sebagai barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, tiket speed boat, tas ransel, serta dua kantong plastik berwarna hitam.
Barang bukti sabu lebih dari satu kilo di Tarakan Kalimatan Utara. Foto: dok.BNNP Kalimantan Utara |
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Boneng berperan sebagai kurir, yang diperintah oleh seseorang bernama Edi di Nunukan. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan "Jagonya".
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan ke wilayah Nunukan dan berkoordinasi dengan BNNK Nunukan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat," jelas Tatar Nugroho.
Tersangka kini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
"Tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara bersama Bea dan Cukai Tarakan terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di Nunukan maupun Tarakan," tutup Brigjen Pol Tatar Nugroho.
(aau/aau)

