Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi proyek PLTU Rp 1,3 triliun di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) yang melibatkan Halim Kalla. Halim Kalla adalah adik dari Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Halim Kalla menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN). Meski sudah menjadi tersangka, tapi Halim Kalla belum ditahan.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN RR, dan PT Praba HYL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar diketahui, Halim Kalla tercatat mendirikan perusahaan BRN pada tahun 1983. Dalam website tersebut, BRN diklaim tumbuh dan berganti nama menjadi PT Bakti Reka Nusa. Perusahaan ini juga berada di bawah konglomerasi Haka Group milik Halim Kalla.
![]() |
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juli 2025, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 1,3 triliun. Disebutkan telah terjadi penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Dikutip dari detikNews Senin (6/10/2025), Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan alasan keempatnya belum ditahan. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Kalau untuk ditahan belum, kami belum. Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri," ucapnya.
"Kami sudah berjalan, dan dalam waktu dekat kami akan mengkoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami tidak bisa melakukan upaya paksa (penahanan) terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Kini, Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya akan diproses untuk dicegah ke luar negeri.
"Ada pasti (dicegah ke luar negeri), itu pasti ada, tindakan itu pasti ada," ujar Cahyono.
"Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," imbuhnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(aau/aau)