WFT (22), pemuda di Minahasa, Sulawesi Utara yang mengaku sebagai hacker Bjorka ditangkap polisi atas tindakannya menjual data ilegal. Dari penjualan data ilegal nasabah bank itu, WFT mendapatkan uang puluhan juta rupiah. Bjorka berdalih uang tersebut digunakan untuk menghidupi keluarganya.
Nama Bjorka sendiri sempat mencuat dan viral di dunia maya pada 2022 lalu, terkait kebocoran data berbagai instansi dan perusahaan. Berikut sederet fakta penangkapan Bjorka dilansir detikNews.
Kronologi Penangkapan
Keberadaan Bjorka akhirnya terungkap berdasarkan laporan dugaan peretasan data nasabah salah satu bank. Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan laporan dibuat pihak bank pada 5 Februari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ada akun X dengan username @bjorkanesiaaa mengaku telah meretas 4,9 juta data nasabah. Dari situ, pihak kepolisian melakukan penelusuran.
"Akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah. Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu Bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah bank," kata Herman Edco, Jumat (3/10/2025).
Berbekal data tersebut, WFT hendak melakukan pemerasan terhadap bank terkait. Polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (23/9).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan 'Bjorka', mulai dari ponsel komputer hingga akun miliknya. Namun, Herman menegaskan pemerasan terhadap bank itu belum sempat dieksekusi.
"Menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan," tuturnya.
Pakai Uang Puluhan Juta untuk Keluarga
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Bjorka meraup uang puluhan juta dari hasil penjualan data ilegal di dark web. Uang hasil aksinya itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Jumat (3/10/2025).
WFT mengaku duit puluhan juta rupiah itu digunakan untuk menghidupi saudaranya. Dia diketahui merupakan yatim piatu, tetapi masih memiliki keluarga besar.
"Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga keluarga, keluarga dekatnya," ujarnya.
Sempat Gonta-Ganti Username
Fian menambahkan, WFT beberapa kali mengubah username. Mulai dari Bjorka, kemudian menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir menjadi Opposite6890 pada Agustus 2025. Hal itu dilakukan untuk mengelabui aparat.
"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Dalam pemeriksaan WFT juga mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan.
"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," ungkapnya.
Atas perbuatannya, WFT kini dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini.