Aparat Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap sejumlah anak di bawah umur yang diduga jadi penyusup dalam aksi demonstrasi di Pontianak. Kini para demonstran yang ditangkap telah didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Fokus utama LBH KRI adalah memastikan jalannya proses hukum sesuai dengan koridor aturan, terutama terhadap demonstran yang masih berusia di bawah umur," kata Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak LBH Kapuas Raya Indonesia (KRI), Maria Putri Anggraini Saragi, Senin (1/9/2025).
Sebagaimana diketahui, sebanyak 87 orang yang diduga sebagai penyusup dalam aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8) lalu diamankan oleh tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Kalbar. Sebagian besar dari mereka masih berusia anak-anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putri, meski secara prinsip anak seharusnya tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi karena dianggap belum cakap secara hukum dan rentan terhadap situasi berisiko. Namun fakta bahwa anak-anak ikut serta di lapangan menuntut adanya perlindungan hukum yang berbeda dengan orang dewasa.
Perbedaan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menekankan bahwa anak tidak boleh diperlakukan sama dengan orang dewasa dalam setiap proses hukum.
"Maka dari itu, pendampingan ini kami lakukan bersama koalisi yang terdiri dari unsur civitas akademika, tim advokat, aktivis, dan lintas sektor pendamping masyarakat," jelasnya.
Putri menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan perlindungan anak tetap menjadi prioritas. Dalam pendampingan anak-anak demonstran ini, LBH KRI berkoordinasi aktif dengan Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Eka Nurhayati Ishak, serta dengan Komisioner Bidang Pengaduan KPAD Kota Pontianak Ameldalia.
"Kami berupaya mengamankan terlebih dahulu proses hukum yang ada, khususnya bagi anak-anak," kata Putri.
Sejauh ini, proses pendampingan berlangsung kondusif. Beberapa anak yang sempat diamankan telah dipulangkan dengan keadaan aman setelah melalui pendataan. Sementara, demonstran usia dewasa yang diamankan karena melakukan pelanggaran hingga kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kolaborasi seperti ini yang kami harapkan. Penanganan kasus yang melibatkan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Koordinasi lintas sektor adalah kebutuhan mutlak untuk menjamin anak tidak menjadi korban berlapis," tambah Putri.
Salah satu Tim LBH KRI Eka Kurnia Chrislianto menambahkan, LBH KRI memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya proses hukum bagi seluruh demonstran, baik anak maupun dewasa.
"Jadi, fokus kami pada anak bukan berarti orang dewasa terabaikan. Namun, sistem hukum acara yang melibatkan anak memang berbeda dengan orang dewasa. Karena itu, kami perlu lebih tegas dalam menyikapinya," kata Eka.
Ia juga menyoroti pentingnya setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam pengamanan demonstran. Karena, segala bentuk upaya hukum, baik yang diatur dalam KUHAP, UU Kepolisian, maupun peraturan lainnya, harus memiliki dasar dan dalil yang jelas. Apalagi menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang.
"Kami menghargai kinerja kepolisian apabila berdampak positif bagi masyarakat. Kehadiran kami bersama Tim Koalisi Hukum, termasuk LBH Kalbar, bukan untuk menciptakan permusuhan dengan Polri, melainkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel," tegas Eka.
(bai/bai)