Narkoba seberat 2.568,72 gram atau 2,5 kg dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (28/8/2025). Barang bukti itu didapat dari satu tersangka milik Gugun yang kini berkasnya sudah dinyatakan P21.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono menyebut nominal dari barang bukti tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.
"Barang bukti ini dari satu LP dan satu kasus, ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan masuk tahap berikutnya," ujar Baktiar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dimusnahkan barang bukti itu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa barang bukti memang reaktif. Baktian menyebut tersangka baru sekali ini tersandung kasus dan bukan merupakan residivis dari kasus serupa atau yang lainnya.
"Ini baru pertama kali," sebutnya.
Baktiar meminta agar masyarakat bisa turut serta dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan kejadian mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Narkoba telah menjadi musuh kita bersama, karena penyalahgunaan narkoba bisa meracuni generasi bangsa. Oleh karena itu, mari perangi narkoba bersama-sama," tutupnya.
(des/des)