Tim penyidik KPK menjemput paksa Rudy Ong Chandra pada Kamis (21/8). Siapa Rudy Ong?
"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Pantauan detikNews, Kamis (21/8/2025), Rudy tiba di gedung KPK pada pukul 21.37 WIB. Ia mengenakan kemeja dan celana berwarna hitam saat sampai di markas KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy lalu dibawa ke ruang penyidik. Awalnya, tidak ada yang aneh di momen tersebut. Namun, saat berada di lantai dua, atau tepatnya sebelum masuk ke ruang penyidik, Rudy Ong merangkak.
Itu terlihat dari gestur dua pegawai KPK yang menemani Rudy ke ruang penyidik. Mereka tampak membopong tubuh Rudy dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri. Tak berselang lama, Rudy berdiri dan memasuki ruang penyidik.
Budi mengatakan Rudy akan langsung ditahan setelah dijemput paksa. Rudy akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Selanjutnya Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Budi.
Siapa Rudy Ong?
Rudy terjerat kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan penelusuran detikcom, Jumat (22/8/2025), Rudy Ong merupakan pengusaha yang tercatat sebagai pemegang saham di sejumlah perusahaan.
Rudy memiliki saham 5 persen di PT Tara Indonesia Coal serta mengemban jabatan komisaris di sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim hingga PT Cahaya Bara Kaltim.
Rudy pertama kali terseret dalam kasus korupsi pengurusan IUP di Kaltim berdasarkan keterangan KPK pada September 2024. Saat itu, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus tersebut.
Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kaltim. KPK juga menyatakan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang di kasus tersebut.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," kata Tessa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
KPK mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Rudy Ong Pernah Gugat Status Tersangka
Saat kasus pertama kali disampaikan ke publik pada September 2024, tidak ada keterangan Rudy Ong berstatus tersangka. Namun, status itu diketahui berdasarkan gugatan praperadilan yang diajukan Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan Rudy pada 11 Oktober 2024. Ia menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Panggilan Nomor Spgl/6921/DIK.01.00/23/10/2024, tanggal 02 Oktober 2024 terhadap Rudy Ong Chandra selaku Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur periode 2013 s/d 2018," bunyi petitum pemohonan dari Rudy Ong.
Sekitar satu bulan berselang, tepatnya pada 13 November 2024, pengadilan kemudian memutus gugatan yang diajukan Rudy Ong. Hasilnya, gugatan itu tidak dapat diterima.
"Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)