201 Ton Beras Oplosan Disita Bareskrim, Berikut Rinciannya

Nasional

201 Ton Beras Oplosan Disita Bareskrim, Berikut Rinciannya

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Kamis, 24 Jul 2025 15:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait kasus beras oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Polisi menegaskan beras oplosan ditemukan pada kemasan premium maupun medium.
Beras oplosan. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sebanyak 201 ton beras berbagai merek disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Ratusan ton beras premium dan medium itu disita karena tidak sesuai standar mutu dan takaran.

Dikutip dari detikNews, rincian beras yang disita yakni sebanyak 39.036 kantong beras premium kemasan 5 kilogram dan 2.304 kantong beras premium kemasan 2,5 kilogram.

"Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton," kata Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helfi menambahkan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Antara lain dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, serta dokumen izin edar.

"Ada juga dokumen sertifikat merek, dokumen standard operating procedure pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara," jelasnya.

Dia menyebut pihaknya telah mengantongi hasil uji lab sampel dari 5 merek beras yang bermasalah tersebut. Hasil uji lab ini juga akan menjadi barang bukti.

"Hasil uji lab juga bagian dari pada barang bukti yang kita dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita," lanjutnya.

Helfi memastikan proses penyidikan akan berlanjut ke pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak korporasi produsen beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Setelah itu, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menemukan dugaan beras oplosan karena adanya anomali harga beras dengan stok di lapangan. Mentan Andi Amran Sulaiman mencurigai beras yang tidak sesuai mutu dijual dengan harga melebihi seharusnya.

"Sehingga dilakukan pengecekan ke lapangan, dan ternyata ditemukan di pasar yang dilakukan oleh beliau dari 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi, mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras," jelas Helfi.

Adapun hasil temuan pada sampel beras premium, terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%. Kemudian ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78%, serta ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%.

Lalu temuan pada sampel beras medium menunjukkan terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%. ketidaksesuaian HET sebesar 95,12%,, dan ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.

Atas temuan tersebut, Helfi mengatakan kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun. Dengan rincian Rp 34,2 triliun untuk beras premium dan Rp 65,14 triliun untuk beras medium.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads