Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, mengamankan tujuh anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
"Saya membenarkan berita ini. (Dirtipid) Narkoba dan Propam Mabes kolaborasi," ucap Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip dari detikNews, Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber detikKalimantan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (9/7/2025) di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Adapun polisi yang diamankan merupakan anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi tersebut, diperoleh nama-nama tersebut diduga berinisial Iptu SH (Kasatreskoba Polres Nunukan), Brigadir R, Brigadir M, Brigadir I, Briptu S (anggota Reskoba Polres Nunukan), Bripda A dan Bripda J (anggota Polsek Sebatik Timur).
Sebelumnya diberitakan, Brigjen Eko belum merinci dugaan keterlibatan para personel kepolisian tersebut. Yang jelas, Brigjen Eko menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran terkait narkoba, bahkan apabila dilakukan oleh personel kepolisian sendiri.
"Anggota Polri yang terlibat akan kita tindak lebih keras. Tunggu waktu saja kalau masih ada yang berani main-main narkoba," kata Brigjen Eko.
Baca juga: Dua Polisi Diduga Ditangkap di Nunukan |
(aau/aau)