Pemuda berinisial MHS (22) di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai menyebarkan video asusila dengan mantan pacarnya yang masih berusia 17 tahun. MHS nekat lantaran tak terima korban memutuskan hubungan asmara yang sudah berjalan selama 2 tahun.
"Pelaku menyebarkan video asusila tersebut sekitar bulan Juni 2025 karena sakit hati kepada korban yang memilih putus dengan pelaku," ucap Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian kepada detikKalimantan, Jumat (27/6/2025).
Erik menyebut kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban yang mendapati video asusila putrinya dengan MHS tersebar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya video itu dikirimkan pelaku ke teman-teman sekolah korban, setelah itu menyebar hingga ke orangtua korban," ungkapnya.
MHS kemudian diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Bengalon, Kutim pada Kamis (26/6/2025). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya.
"Setelah menyebar pelaku memilih kabur, awalnya ke Kecamatan Kaliorang kemudian bersembunyi kembali di Bengalon," ujarnya.
Erik mengatakan, usai MHS diamankan ia mengaku video asusila tersebut di buat pelaku pada 2023 saat masih berhubungan dengan korban.
"Jadi video itu dibuat saat korban masih duduk di bangku sekolah kelas 10 tepatnya masih berusia 15 tahun, " terangnya.
Saat ini MHS telah diamankan di Polsek Sangkulirang guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002.
"Karena saat kejadian korban masih di bawah umur, dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap dia.
(aau/aau)