Motif Tak Manusiawi Majikan Siksa ART hingga Paksa Makan Tahi Anjing

Regional

Motif Tak Manusiawi Majikan Siksa ART hingga Paksa Makan Tahi Anjing

Alamudin Hamapu - detikKalimantan
Selasa, 24 Jun 2025 11:32 WIB
Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan ART di Batam, Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan ART di Batam, Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Majikan di Batam yang menyiksa asisten rumah tangga (ART) hingga menyuruhnya makan tahi anjing telah ditetapkan tersangka. Terungkap motif tak manusiawi di balik penganiayaan tersebut.

Dilansir detikSumut, majikan berinisial R marah kepada korban I karena korban lupa menutup kandang anjingnya. Kemudian anjing peliharaan tersebut keluar dan berkelahi hingga luka-luka.

"Awal mula penganiayaan oleh tersangka berinisial R yang merupakan majikan korban marah, karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaannya. Kemudian kedua anjing itu berkelahi dan ada luka di tubuh kedua anjingnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Balerang AKP Debby Tri Andestrian, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R kemudian menyuruh asistennya yang lain, M, untuk ikut menganiaya korban I. M juga turut dijadikan tersangka. Dia mengaku hanya disuruh oleh majikannya.

"Pelaku geram dan melakukan penganiayaan ke korban. Di samping itu ada salah satu tersangka berinisial M yang turut melakukan pemukulan. Keterangan M, dia disuruh majikannya," lanjut Debby.

Kedua tersangka menggunakan beberapa alat untuk menyiksa I. Alat-alat tersebut kini telah disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Ada beberapa alat bukti penganiayaan yang kami amankan yakni raket listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat dan serokan sampah," jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban I harus dirawat di rumah sakit. Selain karena luka-luka, I juga mengalami masalah kesehatan karena dipaksa makan tahi anjing dan minum air selokan.

Romo Chrisanctus Paschalis Saturnu selaku perwakilan keluarga mengatakan penyiksaan itu dialami I sejak pertama bekerja di tempat majikannya itu pada tahun 2024 lalu. R diduga menganiaya I karena menganggap I tidak becus bekerja. I juga dituduh mencuri.

"Korban ini sudah satu tahun bekerja di rumah majikannya. Penganiayaan kami duga terjadi selama setahun, dan yang paling parah dua bulan terakhir," kata Pascal.

Tak tahan dengan perlakuan tidak manusiawi itu, korban nekat menghubungi keluarganya di kampung dengan meminjam ponsel tetangga. Informasi itu disampaikan kepada sanak famili yang ada di Batam agar korban segera dievakuasi.

"Korban meminjam HP tetangga lalu mengirim foto dan video ke keluarganya. Kemudian keluarga yang di Batam mengevakuasi korban," katanya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads