Ngerinya Hasrat Tak Biasa Pria Samarinda pada Anak Sang Kekasih

Round-up

Ngerinya Hasrat Tak Biasa Pria Samarinda pada Anak Sang Kekasih

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Jumat, 20 Jun 2025 10:31 WIB
Ilustrasi Pelecehan dan Penelantaran Anak
Ilustrasi kejahatan anak. Foto: iStock
Bulungan -

Entah apa yang ada di benak NS (36), hingga tega membagikan foto telanjang putrinya yang masih berusia tiga tahun pada pacar online-nya, IN (43). Pada tahun 2017, NS menjalin kasih dengan IN pria yang dikenalnya secara daring.

NS dan IN tak menyangka, delapan tahun kemudian, perilaku tak senonoh mereka sampai tersorot oleh Interpol. Kasus pornografi anak ini jadi perhatian internasional karena masuk kategori extraordinary crime.

NS yang masih berstatus menikah, pada saat itu mengabulkan permintaan IN. Pria asal Samarinda itu punya hasrat tak biasa pada anak-anak, termasuk anak NS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IN diketahui memang kerap mengoleksi konten pornografi anak untuk memuaskan fantasi seksualnya, bahkan juga sering mengunduh konten serupa dari internet. Meskipun kekasih gelapnya itu belum pernah ditemui secara langsung, tapi NS tak ragu untuk mengirimkan foto-foto putrinya yang masih berusia tiga tahun dalam keadaan telanjang.

Sampai akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus tindak pidana pornografi anak yang melibatkan sepasang kekasih itu. Kasus terbongkar setelah polisi menerima laporan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) yang berkoordinasi dengan Interpol pada 5 Mei 2025.

Dalam laporan itu terdapat temuan 50 foto porno anak, tersimpan pada sebuah CD yang dilampirkan bersama surat dari Interpol. CD itu berisi foto-foto tak senonoh seorang anak perempuan dan ibunya, keduanya dalam kondisi telanjang dengan fokus pada alat kelamin anak.

"Foto-fotonya memperlihatkan ibu dan anak perempuan tidak berbusana, menampilkan alat kelamin anak," kata Pelaksana Sementara (PS) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (20/6/2025).

Setelah Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penyelidikan, diketahui bahwa foto-foto tersebut diambil di Kota Tarakan pada tahun 2017. Polisi pun melacak asal mula foto itu, ialah IN dan NS pelakunya.

IN ditangkap terlebih dahulu pada 9 Juni 2025 di Samarinda sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi menyita ponsel milik IN yang berisi akun Facebook palsu bernama 'Ipan KZ'. Selanjutnya, polisi menangkap NS di Tarakan pada 13 Juni 2025 setelah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kaltara.

"Kami tidak tahu persis bagaimana Interpol mengetahui kasus ini. Yang jelas, kami menerima surat resmi dan CD dari Divhubinter," ujar Randhya.

Polisi belum dapat memastikan apakah foto-foto tersebut telah menyebar ke luar negeri.

"Kami belum bisa pastikan soal penyebarannya. Informasi detail hanya diketahui Interpol," tambahnya.

Polisi pun menetapkan tersangka utama dalam kasus ini adalah pacar sang ibu, IN, yang menggunakan akun palsu dengan foto profil pria tampan untuk berinteraksi secara daring.

"Mereka tidak pernah bertemu langsung. Tersangka memakai akun palsu, dengan foto profil laki laki tampan" kata Randhya.

IN dan NS dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 37 atau Pasal 32 jo Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu untuk mendukung pemulihan korban, polisi berkoordinasi dengan UPTD PPA Kaltara dan NGO OUR RESCUE Indonesia.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads