Sindikat Penipuan Modus APK Sasar Pensiunan ASN

Sindikat Penipuan Modus APK Sasar Pensiunan ASN

Rizky Adha Mahendra - detikKalimantan
Minggu, 08 Jun 2025 08:00 WIB
Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka pembobol rekening bermodus kirim APK.
Foto: Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka pembobol rekening bermodus kirim APK. (Foto: Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermodus APK melalui aplikasi chatting. Sindikat itu menyasar pensiunan ASN.

Dilansir detikNews, dua pelaku sindikat ini berhasil ditangkap. Mereka adalah EC (28) yang diamankan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, dan IP (35) yang dibekuk di Subang, Jawa Barat.

Sebagaimana penipuan modus APK, para pelaku melakukan serangkaian prosedur hingga mampu menguras isi rekening bank korban. Polisi menjelaskan, tersangka awalnya mengirimkan link format APK atau format paket instalasi aplikasi di smartphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami jelaskan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Korban merupakan seorang pensiunan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Polisi masih memburu satu orang lagi yang termasuk sindikat ini dan diduga berada di Kamboja. Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial AN (29).

Lebih jauh, Reonald menjelaskan awalnya korban dihubungi melalui WhatsApp (WA) oleh pihak yang mengaku dari Taspen. Pihak tersebut meminta korban memasang APK tertentu di ponselnya dengan alasan ada pembaruan data.

"Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku," tuturnya.

Korban mengikuti arahan pelaku. Setelah berhasil membobol rekening korban, pelaku menguras uang di rekening bank melalui m-banking tanpa sepengetahuan korban. Pelaku juga meminta data-data korban sebelum menyedot uang di rekening korban.

"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," bebernya.

Korban baru sadar telah ditipu ketika mendapatkan notifikasi telah terjadi transaksi uang Rp 304 juta yang tidak dilakukannya.

"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening salah satu bank BUMN dan salah satu bank swasta milik korban dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta," ungkap Reonald.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Herman Eco Tampubolon menyebut sindikat ini memang menargetkan pensiunan ASN yang sudah lanjut usia (lansia) karena lebih mudah dimanipulasi. Mereka kerap berdalih dari PT Taspen.

"Korban-korban mayoritas PNS yang umurnya di atas 60 tahun sehingga sangat mudah bagi pelaku untuk memanipulatif korban ini untuk bisa mengakses handphone ataupun informasi yang ada di dalam handphone para korban," jelasnya.

Pihak kepolisian pun bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk dapat membongkar sindikat ini lebih dalam dan memburu pelaku utama yang berada di luar negeri.

"Terhadap tersangka-tersangka lainnya, kami Subdit Siber, Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akan terus mendalami dengan bekerja sama dengan instansi terkait, guna mengungkap sampai kepada pelaku utama yang ada di luar negeri," tegasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads