Ada Tersangka Anak dalam Pusaran Grup Pornografi Inses 'Suka Duka'

Nasional

Ada Tersangka Anak dalam Pusaran Grup Pornografi Inses 'Suka Duka'

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Sabtu, 24 Mei 2025 09:00 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Ilustrasi pornografi. (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook 'Suka Duka'. Grup ini sebelumnya bernama 'Cinta Sedarah', sejenis dengan grup 'Fantasi Sedarah' yang menghebohkan lebih dulu. Tersangka anak itu sempat ditangkap, tetapi kemudian tidak ditahan dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (23/5/2025), dilansir detikNews.

Ade Ary mengatakan anak tersebut ditetapkan tersangka setelah Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap kasus grup FB 'Fantasi Sedarah' atau 'Suka Duka'. Proses pendalaman ini diasistensi oleh Ditressiner Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Member Aktif, Jual 3 Konten Seharga Rp 50 Ribu

Tersangka anak ini ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (21/5). Tersangka merupakan salah satu grup member yang cukup aktif dan diduga kerap menjual konten-konten pornografi anak. Untuk setiap 3 konten yang dijualnya, Tersangka Anak tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu.

"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," beber Ade Ary.

Promosikan Konten Porno di Berbagai Grup Serupa

Selain aktif di grup 'Suka Duka', Tersangka Anak juga mempromosikan konten-konten tersebut ke grup lain, termasuk 'Fantasi Sedarah'. Usai melakukan transaksi jual beli konten pornografi, Tersangka Anak biasanya langsung memblokir nomor WhatsApp dan akun Telegram pembeli agar tak terlacak.

"Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan Anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," tuturnya.

Tidak Ditahan karena Masih Ujian Sekolah

Setelah sempat ditangkap, Tersangka Anak itu dikembalikan kepada orang tuanya. Ade Ary mengungkap anak tersebut sedang menjalani masa ujian sekolah.

"Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu assessment, penilaian untuk pengalihan proses," ujarnya.

Meski tidak ditahan, Ade Ary memastikan Tersangka Anak tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak sesuai prosedur.

"Anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional," tegasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads