Ada 400+ Gambar Porno di HP Member 'Fantasi Sedarah', Termasuk Konten Anak-anak

Ada 400+ Gambar Porno di HP Member 'Fantasi Sedarah', Termasuk Konten Anak-anak

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Rabu, 21 Mei 2025 17:02 WIB
Jumpa pers kasus Grup FB Fantasi Sedarah dan Suka Duka di Bareskrim Polri. (Rumondang/detikcom)
Foto: Jumpa pers kasus Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap temuan dalam barang bukti HP para member dan admin grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Ada lebih dari 400 materi bermuatan pornografi di HP satu tersangka. Member lainnya juga diketahui aktif membuat konten pornografi dirinya sendiri bersama anak-anak.

Dilansir detikNews, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan gambar-gambar bermuatan pornografi itu ditemukan dalam HP milik dua tersangka, yakni MR dan MA. Gambar-gambar itu digunakan untuk kepuasan pribadi serta dibagikan kepada member lain.

"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR," jelas Himawan di Mabes Polri, Rabu (21/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MR diketahui merupakan inisiator dari grup 'Fantasi Sedarah'. Dia membagikan konten-konten pornografi yang selama ini disimpannya sendiri melalui grup tersebut.

"Tersangka MR membuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak Agustus 2024, motif Tersangka untuk kepuasan pribadi dari berbagi konten dengan member lain," lanjut Himawan.

Sementara di HP milik MA, polisi menemukan 66 gambar dan 2 video yang bermuatan pornografi. Pemilik akun Facebook Rajawali itu terbilang member yang aktif di grup Fantasi Sedarah.

"MA akun Facebook 'Rajawali' member atau kontributor aktif grup 'Fantasi Sedarah'. Ada 66 gambar dan 2 video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi," ungkap Himawan.

Tersangka lainnya, MS alias Mas Bro, juga terbilang member aktif di grup. Dia kerap membagikan konten-konten pornografi yang dibuatnya sendiri.

"MS merupakan member atau kontributor aktif di grup Facebook Fantasi Sedarah," jelas Himawan.

Konten-konten itu dibuat menggunakan HP milik MS sendiri. Dalam konten tersebut, MS melakukan perbuatan tak senonoh dengan anak-anak.

"Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone Tersangka," lanjutnya.

Diketahui 6 pelaku terkait grup kontroversial Fantasi Sedarah berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan mendalam. Penangkapan dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.

Enam pelaku yang ditangkap di antaranya admin grup dan member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, handphone, SIM card, serta dokumen video dan foto.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads