Polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) telah sampai ke Bareskrim Polri. Pihaknya telah menyerahkan ijazah untuk dilakukan uji laboratorium forensik. Jokowi menyerahkan dua ijazahnya melalui pengacara.
Adapun kedua ijazah tersebut dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dilansir detikNews, ijazah dibawakan langsung dari Solo oleh Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, bersama Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.
Penyerahan ijazah ke Bareskrim Polri ini merupakan tindak lanjut dari tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Sebelumnya, TPUA mengajukan aduan masyarakat (dumas) terkait ijazah palsu ini ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Yakup belum dapat memastikan waktu uji labfor dilaksanakan, serta kemungkinan hasil uji labfor itu dipublikasikan atau tidak. Pihaknya menyerahkan proses pengujian hingga pengumuman hasil kepada penyidik.
"Apakah ini nanti penyidik berkesimpulan akan menunjukkan atau hasil forensik, itu semua kami serahkan semuanya ke penyelidik," ungkapnya.
Namun, dari pihak Jokowi sendiri menegaskan bahwa menunjukkan ijazah tersebut ke publik tidak akan menyelesaikan persoalan. Sehingga pihaknya memutuskan mengambil langkah hukum.
"Jadi dari awal itu kan memang kami sudah sampaikan bahwa untuk menunjukkan ini tidak akan menyelesaikan persoalan. Sudah berkali-kali juga dikonfirmasi ini dari pihak UGM, dari pihak kawan-kawan dan sebagainya, sehingga pada saat kita memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka biarkanlah proses hukum yang berjalan," ujar Yakup.
Meski demikian, Yakup tidak menampik adanya kemungkinan ijazah tersebut ditunjukkan dalam proses persidangan, apabila kasus ini lanjut sampai ke tahap tersebut. Yakup memastikan pihaknya akan mengikuti proses yang ada.
"Apakah nanti di persidangan perlu ditunjukkan, ya itu kalau memang perlu kami dukung," tuturnya.
(des/des)