Fakta-fakta pembunuhan berencana jurnalis perempuan, Juwita oleh Prajurit TNI AL, Jumran semakin terungkap. Namun dalam sidang perdana, Jumran sempat melontarkan beberapa bantahan.
Jumran membantah sempat menggigit tangan dan memukul badan Juwita pada 27 Januari 2025. Kemudian, ia juga membantah melakukan hubungan badan dengan korban serta melakukan piting atau mendorong korban.
"Saya tidak ada memiting dan mendorong korban. Saya tidak melakukan hubungan badan," kata Jumran saat membantah kesaksian saksi 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saksi menyebut Jumran meminta berhubungan badan pada korban berkali-kali. Namun menurut Jumran, dirinya hanya meminta sekali untuk berhubungan badan dengan korban.
Saksi juga menyebut Jumran menjawab 'belum puas' saat ditanya apakah sudah puas setelah menghabisi nyawa Juwita. Jumran membantah kesaksian tersebut.
"Ketika saya ditanya, saya tidak jawab apa-apa," ujar Jumran.
Kemudian saksi lainnya mengatakan dirinya sempat menghubungi Jumran sebanyak dua kali untuk menanyakan proses pernikahan dengan Juwita. Jumran juga membantah keterangan itu. Menurutnya, saksi tersebut menghubungi dirinya hingga empat kali.
"Menghubungi saya empat kali, 9 Februari, 11 Februari, 13 Februari, dan 24 Februari," terang Jumran.
Atas bantahan Jumran, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Fitriansyah menanyakan kepada saksi apakah tetap bertahan dengan keterangan atau membenarkan bantahan terdakwa.
"Tetap dengan keterangan saya yang Mulia," tutup saksi.
(sun/des)