Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Vape Obat Keras

Nasional

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Vape Obat Keras

Wildan Noviansah - detikKalimantan
Selasa, 06 Mei 2025 11:24 WIB
Jonathan Frizzy berbaju tahanan
(Foto: Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan sebagai tersangka vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Namun, Ijonk tak ditahan karena alasan kesehatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKP Michael Tandayu mengatakan, Ijonk tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5). Pemeriksaan dilakukan dari siang hingga pukul 20.00 WIB malam.

Michael menjelaskan, Ijonk tidak ditahan lantaran alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Selain itu, kata Michael, Jonathan Frizzy kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," kata Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa (6/5/2025).

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Diawali saat polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk. Polisi kemudian menangkap pemeran sekaligus model itu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5) setelah absen pemeriksaan polisi.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka di kasus dugaan penyelundupan vape likuid mengandung obat keras jenis etomidate.

"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).

Ijonk dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(mud/mud)
Hide Ads