2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Regional

2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Alamudin Hamapu - detikKalimantan
Jumat, 18 Apr 2025 14:03 WIB
KKP tangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepri. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
KKP menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepri/Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut
Balikpapan -

Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Maka dari itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkapnya.

"Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, Jumat (18/4/2025).

Dikutip detikSumut, penangkapan dua kapal tersebut merupakan hasil sinergi KKP dengan instansi terkait dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025, di mana KKP mengerahkan KP Orca 03, serta operasi mandiri KKP menggunakan KP Orca 02.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) itu terdeteksi oleh kapal pengawas ORCA 03 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/04). Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang jelas dilarang di Indonesia.

"Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi," ujarnya.

Kapal Berbendera Vietnam Sempat Berusaha Kabur

Dalam upaya penangkapan, kedua kapal ikan berbendera Vietnam itu sempat berusaha melarikan diri dari petugas. Kemudian dilakukan pengejaran dan diamankan.

"Saat penangkapan dua KIA berbendera Vietnam itu sempat berusaha kabur dari kejaran petugas. Petugas KKP kemudian menurunkan Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk melakukan pengejaran dan menangkap kedua kapal," ujar Pung .

Berdasarkan pemeriksaan, KIA dengan nama lambung 936 TS (135 GT) membawa 14 orang ABK dengan muatan kurang lebih 1.000 kilogram ikan. Untuk kapal dengan nama lambung 5762 TS (150 GT) mengangkut 16 ABK dengan muatan ikan sekitar 3.500 kilogram ikan.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam," ujarnya.

Berapa Kerugian Negara?

Bisa diperkirakan, kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 152,8 miliar. "Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl," ujar Pung.

Pung menyebut di tengah efisiensi anggaran, pihaknya memastikan kegiatan pengawasan tidak kendor. Ia menyebut salah satunya dengan meningkatkan kerjasama antaraparat penegak hukum di laut. Kapal ikan berbendera Vietnam itu diduga telah melanggar Undang-undang tentang Perikanan.

"Dengan memperkuat kerja sama antaraparat penegak hukum di laut, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan," ujarnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikSumut dengan judul KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads