Tarik Parkir Rp 60 Ribu, Jukir Meresahkan di Tanah Abang Ditangkap

Jabodetabek

Tarik Parkir Rp 60 Ribu, Jukir Meresahkan di Tanah Abang Ditangkap

Rizky Adha Mahendra - detikKalimantan
Rabu, 16 Apr 2025 12:30 WIB
Warga memadati jalan di Pasar Tanah Abang, Sabtu (1/5/2021). Keramaian ini bertepatan dengan 2 pekan menjelang hari raya Idul Adha 2021. Selain itu, parkir roda dua di badan jalan (parkir on the street) turut memicu penyempitan jalan dan menyebabkan arus kendaraan tersendat. Pantauan kepadatan lalu lintas terlihat di Jl Mas Mansyur, depan Hotel Millenium dan Jalan Wahid Hasyim.
Ilustrasi parkir di Tanah Abang. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Seorang juru parkir (jukir) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap polisi karena menetapkan tarif parkir terlalu tinggi. Berdasarkan narasi beredar di media sosial, jukir meresahkan itu meminta Rp 60 ribu ke pemilik kendaraan.

Dilansir detikNews, penangkapan jukir meresahkan ini terekam dan videonya viral di media sosial. Tampak seorang jukir berkaus hijau tersebut digelandang sejumlah pria berpakaian preman.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki membenarkan penangkapan tersebut serta isu yang menyebutkan tarif parkir tinggi. Menurutnya, pria yang belum diungkap identitasnya itu kerap mematok tarif parkir hingga Rp 60 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar demikian tarif yang dipatok," ungkapnya, Rabu (16/4/2025).

Haris menyebut saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Namun, dia belum menjelaskan lengkap kejadian parkir yang meresahkan itu maupun penangkapannya.

"Sudah diamankan (pelaku)," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrik Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau menyampaikan jukir yang bersangkutan telah diserahkan ke Dinas Sosial.

"Iya, kita udah kasih ke Dinas Sosial (Suku Dinas Jakarta Pusat), sudah kita limpahkan ke Dinas Sosial kemarin ya," katanya saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

Martua mengatakan, jukir tersebut diserahkan ke Dinsos karena belum ada unsur pidana yang ditemukan pihak kepolisian dari tindakan pelaku. Perkara itu akan ditangani oleh Dinas Perhubungan.

"Dia kan bukan perbuatan pidana, itu kan yang nangani Dinas Perhubungan lah ya, perparkiran," imbuhnya.




(des/des)
Hide Ads