Pria di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, H (31) tega menikam ayahnya sendiri. Masalahnya sepele, H tidak terima ditegur orang tuanya saat sedang asyik mabuk menghirup lem.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB itu ditangani Satreskrim Polres Mempawah. Sementara itu, ayah pelaku, I yang sempat dibawa ke RSUD dr. Rubini Mempawah sudah bisa pulang ke rumahnya.
Ditemui di kediamannya di Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, ayah pelaku bercerita awal mula aksi berdarah tersebut. Sebelum kejadian, I bersama istrinya, A, sedang tidur di kamarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian mereka keluar dari kamar setelah mendengar keributan di ruang tengah. Mereka mendapati H sedang menghirup lem sambil berbicara sendiri dalam kondisi mabuk. Itu yang membuat kegaduhan di dalam rumah.
"Jadi, ibunya menegur dia. Bilang gini, 'jangan nak riuh-riuh ye. Orang dalam rumah nih nak tidok. Dalam rumah nih ramai orang, ade nenek ade pak mude kau'. Begitu ibunya bilang ke dia, biar kita di dalam rumah tidak terganggu," cerita I, Minggu (13/4/2025).
Bukannya menuruti kata sang ibu, H justru tidak terima. Ia menjawab teguran ibunya dengan suara keras. Bahkan H melawan dan hendak menganiaya ibunya. Melihat hal itu, I pun geram dan memarahi anaknya.
H yang kadung emosi, kemudian masuk ke kamar untuk mengambil pisau dapur. Ia bergegas keluar menyerang I. Pisau itu ditusukkan ke arah I dan mengenai lengan kirinya. I berusaha melawan dan mendorong pisau ke arah pintu.
"Tangan kiri saya luka. Tapi sempat saya lawan, saya dorong pisau ke arah pintu. Akhirnya pisau itu lepas dari gagangnya. Eh, dia langsung menusuk perut saya," beber I.
Sebelum tumbang, I sempat memberikan H pukulan bertubi-tubi. H pun kabur dari balasan ayahnya. Dengan kondisi terluka dan bersimbah darah, I dibantu warga menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah lukanya diobati, I langsung melaporkan H ke kantor polisi.
"Pokoknya saya minta dia ditangkap dan dipenjara," pintanya.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Mempawah dan Unit Reskrim Polsek Mempawah Timur langsung memburu pelaku. Dengan bantuan warga, H dapat diamankan.
"Yang bersangkutan (H) sudah diamankan. Selanjutnya akan kita tindak lanjuti sesuai hukum. Masih diperiksa secar intensif," kata Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David melalui KBO Satreskrim Polres Mempawah Iptu Ahmad Gojali.
Gojali menyebut pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta," tegasnya.
(sun/mud)